User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000106820_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pengajuan pengembalian pph deviden yg seharusnya tdk terutang sesuai pmk 18 tahun 2021, nah per des ini saya blm terima pengembalian atas pphnya jd nnti utk pelaporan spt op saya isi pph bkn objek pajaknya uang yg terima/dpp+pph?


Jawaban

Jika sudah terlanjur dipotong oleh badan, silakan badan tsb melakukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai pmk-187/2015. Apabila dividen yang diterima OP diinvestasikan semua sesuai ketentuan PMK-18/2021, untuk di SPT Tahunan OP diisi sesuai nilai dividen yang dikecualikan dari objek PPh.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L C I I C
O S W Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M J V U
 
faq/2021/12/27/000106820_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)