faq:2021:12:27:000106820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pengajuan pengembalian pph deviden yg seharusnya tdk terutang sesuai pmk 18 tahun 2021, nah per des ini saya blm terima pengembalian atas pphnya jd nnti utk pelaporan spt op saya isi pph bkn objek pajaknya uang yg terima/dpp+pph?
Jawaban
Jika sudah terlanjur dipotong oleh badan, silakan badan tsb melakukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai pmk-187/2015. Apabila dividen yang diterima OP diinvestasikan semua sesuai ketentuan PMK-18/2021, untuk di SPT Tahunan OP diisi sesuai nilai dividen yang dikecualikan dari objek PPh.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106820_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion