User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000106802_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WNA yg bekerja dipertengahan tahun baru memiliki NPWP, untuk penghitungan yg sudah dipotong 26 apakah bisajadi kelebihan untuk pengurang di masa berikutnya


Jawaban

PPh 26 dijadikan kredit di SPT Tahunan. Untuk penghitungan PPh 21 setelah memiliki NPWP dihitung dgn disetahunkan sesuai PER-16/2016

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W A W C
G B S​ Q C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W G K T N
 
faq/2021/12/27/000106802_1234.txt · Last modified: (external edit)