faq:2021:12:27:000106802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNA yg bekerja dipertengahan tahun baru memiliki NPWP, untuk penghitungan yg sudah dipotong 26 apakah bisajadi kelebihan untuk pengurang di masa berikutnya
Jawaban
PPh 26 dijadikan kredit di SPT Tahunan. Untuk penghitungan PPh 21 setelah memiliki NPWP dihitung dgn disetahunkan sesuai PER-16/2016
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion