faq:2021:12:27:000106793_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami di bulan April meng klaim kredit pajak atas invoice yang hingga saat ini belum dibayar. Kami baru ingin membayar invoice tersebut awal tahun depan. Sekiranya, apakah tidak apa apa pak? Transaksi jasa, terjadi di bulan Maret dan Invoice juga di bulan Maret. Namun, pembayaran baru akan dilakukan tahun depan.
Jawaban
saat terutang PPN/saat harus dibuatnya FP adalah saat terjadi penyerahan JKP tsb, atau saat pembayaran, tergantung mana yg terjadi lebih dulu. jika di bulan Maret sudah terjadi penyerahan JKP, sekali pun belum dibayarkan, maka di bulan Maret sudah terutang PPN. Terkait FP: PMK 18/2021 Pasal 69 dst.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106793_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion