User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000106792_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami di bulan April meng klaim kredit pajak atas invoice yang hingga saat ini belum dibayar. Kami baru ingin membayar invoice tersebut awal tahun depan. Sekiranya, apakah tidak apa apa pak? Transaksi jasa, terjadi di bulan Maret dan Invoice juga di bulan Maret. Namun, pembayaran baru akan dilakukan tahun depan.


Jawaban

PPh pasal 23 atas jasa: saat terutangnya adalah saat pembayaran, sesuai PP 94/2010. Sehingga, pemotongan PPh 23 baru dilakukan ketika telah dibayarkan. Kredit pajak diakui di tahun pajak terutangnya PPh.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X᠎ G Y E
C​ A U A᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V R X W W
 
faq/2021/12/27/000106792_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)