faq:2021:12:27:000106792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami di bulan April meng klaim kredit pajak atas invoice yang hingga saat ini belum dibayar. Kami baru ingin membayar invoice tersebut awal tahun depan. Sekiranya, apakah tidak apa apa pak? Transaksi jasa, terjadi di bulan Maret dan Invoice juga di bulan Maret. Namun, pembayaran baru akan dilakukan tahun depan.
Jawaban
PPh pasal 23 atas jasa: saat terutangnya adalah saat pembayaran, sesuai PP 94/2010. Sehingga, pemotongan PPh 23 baru dilakukan ketika telah dibayarkan. Kredit pajak diakui di tahun pajak terutangnya PPh.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106792_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion