User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000106780_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba WP mau tanya terkait stp pph 25 , kalau atas stpnya kami tidak terima surat fisiknya, apakah atas stp itu tetap berlaku?


Jawaban

STP tetap akan berlaku, pembatalan STP hanya dilakukan atas STP yang tidak benar. jika belum menerima fisiknya, konfirmasi ke KPP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C V Y L
S​ X W C Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J U Q F
 
faq/2021/12/27/000106780_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)