faq:2021:12:27:000106780_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba WP mau tanya terkait stp pph 25 , kalau atas stpnya kami tidak terima surat fisiknya, apakah atas stp itu tetap berlaku?
Jawaban
STP tetap akan berlaku, pembatalan STP hanya dilakukan atas STP yang tidak benar. jika belum menerima fisiknya, konfirmasi ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106780_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion