faq:2021:12:27:000106756_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada timbul laba (rugi) selisih kurs atas hutang pajak ke pemegang saham (afiliasi) laba (rugi) kurs ini apakah bisa dijadikan penadapatan (biaya) atas pph badan
Jawaban
Laba/rugi selisih kurs bisa menjadi penghasilan/biaya sesuai pasal 4 ayat 1 dan pasal 6 UU PPh. Terkait pinjaman afiliasi yang diatur adalah terkait biayanya di PER 25/2017 dan PMK-169/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106756_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion