User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000106756_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada timbul laba (rugi) selisih kurs atas hutang pajak ke pemegang saham (afiliasi) laba (rugi) kurs ini apakah bisa dijadikan penadapatan (biaya) atas pph badan


Jawaban

Laba/rugi selisih kurs bisa menjadi penghasilan/biaya sesuai pasal 4 ayat 1 dan pasal 6 UU PPh. Terkait pinjaman afiliasi yang diatur adalah terkait biayanya di PER 25/2017 dan PMK-169/2015

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R L V N C
P Y᠎ S U B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S B A L B
 
faq/2021/12/27/000106756_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)