faq:2021:12:27:000106751_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q Status SPT Masa PPN November 2021 normal LB, tapi WP malahan bayar PPN karena lupa dikira KB. Untuk PPN yang sudah terlanjur dibayar ini apakah bisa dimasukan di PPN dibayar di muka di SPT Pembetulan, lalu LB nya menjadi lebih besar?
Jawaban
#12A: Kalau SSP yang dibayar tadi belum diinput dan SPT sudah terlanjur dilaporkan, boleh pembetulan SPT, di-PBk, atau PMK-187 ya mas tergantung WP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106751_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion