faq:2021:12:27:000106749_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q : mas mba kalo untuk penjualan di online shop ada aturan khusus ga ya yg mengatur untuk pph nya?
Jawaban
#11A: tidak ada aturan khusus yg mengatur terkait PPh atas penjualan melalui online shop mas kembali ke aturan umum aja. dia jual barang kan yaa? kalau wp adalah pengguna PP 23, maka silakan disetorkan PP 23nya setiap bulan. kalau wp menggunakan tarif umum, setorkan PPh 25 setiap masanya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106749_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion