faq:2021:12:27:000106741_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba sanksi PPh 21 thn 2020 (12 bulan Jan-des), WP telat lapor dan telat bayar SPT nya itu dikenakan brp persen dan ketentuannya?
Jawaban
untuk telat lapor kan masih sama denda 100 ribu untuk spt masa pph pasal 21. untuk telat setor tergantung ketetapannya keluar kapan. ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja menggunakan KMK-540/2020. setelah UU ciptaker berlaku menggunakan ketentuan pasal 9 ayat 2a uu ciptaker kluster kup. Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada aya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106741_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion