faq:2021:12:27:000106737_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#53Q: untuk aturan wajib menggunakan e faktur di aturan mana ya?
Jawaban
#53A sebentar mba untuk PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Juli 2016, PKP tersebut wajib membuat e-Faktur mulai tanggal PKP dikukuhkan : (diktum keempat KEP-136/PJ/2014)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106737_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion