faq:2021:12:27:000106723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 22 bendaharawan (cutomer ) , dia telat ngasih Butpt PPh 22,dan ada PPN juga belum di kredtikan (tahun 2020) pertanyaanya apakahPPN dan PPh 22 nyadapat jadi beban di tahun 2021
Jawaban
PPN dipungut oleh Instansi Pemerintah, itu bukan PM yang bisa dikreditkan oleh rekanan. untuk PPh nya, bisa dikreditkan di tahun terjadinya pemotongan PPh yang seharusnya, saat pemotongan sesuai Pasal 15 PP 94 tahun 2010.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106723_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion