faq:2021:12:27:000106713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berapa tarif PPh pasal 26 atas pembayaran royalty ke San Fransisco USA berdasarkan P3B (lebih tepatnya pembayaran semacam jasa keamanan data/server ke Cloudflare USA ?
Jawaban
Pastikan transaksi sebenarnya apa. Jika jasa biasa: Article 8 Business Profits. Pihak USA dipotong PPh 26 0%, jika memiliki DGT dan tidak ada BUT di Indonesia. Hak pemajakan ada di USA) Jika atas royalti, maka merujuk ke Article 13 Royalties: “…shall not exceed 10 percent of the gross amount of royalties…” Tarif P3B atas royalti adalah 10% dari nilai bruto royalti. Atas royalti ini bisa dikenakan pajak di kedua negara (Indo dan USA).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106713_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion