faq:2021:12:27:000106683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q: mas/mba mau nanya batas notifikasi CbCR itu seelum menyampaikan SPT Tahunan atau ada ketentuannya?
Jawaban
#5A wait mas Laporan per Negara harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (Pasal 2 ayat 2 PER-29/PJ/2017)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106683_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion