faq:2021:12:24:000123577_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dasar hukum PEB konsolidasi?
Jawaban
Sesuai Pasal 4 ayat (3) PER-07/PJ/2021, PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPT Masa PPN merupakan Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/24/000123577_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion