faq:2021:12:24:000109521_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya terkait penarikan dividen PT, Apakah hanya boleh dr Laba ditahan ya? Dividen apakah juga boleh ditarik dari Laba Tahun berjalan? kan penarikan dividen masih bebas pajak kan ya? tapi kalau penarikan dividen dr laba tahun berjalan apakah boleh? apakah jg bebas pajak 10%?
Jawaban
yg nanya dari sisi penerima dividen (WP Badan DN). Dividen berasal dari DN juga. Di ketentuan PMK-18/2021 gak disebutkan harus dari laba ditahan. Kalau pengecualian dari objek PPh bagi penerima dividen dilakukan tanpa syarat karena dividen berasal dari DN dan diterima oleh WP Badan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/24/000109521_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion