faq:2021:12:24:000106536_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba bisa ajukan cetak ulang skb pph final tanah & bangunan ga ya?
Jawaban
di PER-30/PJ/2009 dan SE-20/PJ/2015 belum diatur terkait cetak ulang SKB . Jadi, arahkan konfirmasi ke KPP terdaftar ya , mba .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/24/000106536_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion