faq:2021:12:24:000106367_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
notifikasi cbcr terakhir kapan?
Jawaban
Penyampaian Notifikasi dan penyampaian Laporan per Negara harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama: (Pasal 4 ayat 3 PER-29/PJ/2017) 16 (enam belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2016; atau 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya;
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/24/000106367_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion