faq:2021:12:23:000135016_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan badan dengan SPT Dollar (sudah mendapat persetujuan menggunakan SPT Dollar) namun saya mau melakukan pembetulan dengan SPT Badan Rupiah, hal ini qpakah bisa dilakukan?
Jawaban
PM, untuk Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat kan memang menggunakan Formulir 1771/$ ya. Ketentuannya bisa merujuk ke pasal Pasal 8 PMK-196/PMK.03/2007 ama pasal 2 ayat (2) PMK-243/2012. Untuk pembetulannya seharusnya menggunakan dollar juga. Kalo konteksnya mau ubah pembukuannya pake bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, sesuai pasal 15 ayat (1) PER-24/2020, ketika sudah dikabulkan, pembukuan dengan menggunakan bahasa Indon
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000135016_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion