User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000135016_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan badan dengan SPT Dollar (sudah mendapat persetujuan menggunakan SPT Dollar) namun saya mau melakukan pembetulan dengan SPT Badan Rupiah, hal ini qpakah bisa dilakukan?


Jawaban

PM, untuk Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat kan memang menggunakan Formulir 1771/$ ya. Ketentuannya bisa merujuk ke pasal Pasal 8 PMK-196/PMK.03/2007 ama pasal 2 ayat (2) PMK-243/2012. Untuk pembetulannya seharusnya menggunakan dollar juga. Kalo konteksnya mau ubah pembukuannya pake bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, sesuai pasal 15 ayat (1) PER-24/2020, ketika sudah dikabulkan, pembukuan dengan menggunakan bahasa Indon

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O X R U
X E᠎ Q L F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P W U N K
 
faq/2021/12/23/000135016_1234.txt · Last modified: (external edit)