faq:2021:12:23:000135015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
laporan insentif PPh final DTP apakah wajib dilaporkan?
Jawaban
PM yg ditanya insentif PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ditanggung Pemerintah (PPh final PP 23 DTP). di se-44/2021 nya; Dalam hal Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK-9/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK-82/2021 tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-9/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK-82/2021 dalam suatu Masa Pajak, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan l
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000135015_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion