faq:2021:12:23:000125718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya Baik Pak/Bu, silakan Apakah ada yg mengatur terkait time test perusahaan LN yg mengirimkan pegawainya ke Indonesia untuk melakukan jasa, namun bukan terkait usaha konstruksi Perusahaan dari negara Jepang brp lama jangka waktu perusahaan tsb agar tidak diharuskan ada BUT di Indonesia. tolong penjelasannya mas admin
Jawaban
<WRAP> Jasanya apa mas? Ada diatur di P3B Indonesia - Jepang ya. http://tkb-djp/tkb/engine/treaty/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000125718_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion