faq:2021:12:23:000125713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klu suami isteri menghendaki NPWP gabung. tp isteri punya NPWP sendiri. Lalu, suaminya meninggal, belum dilakukan penghapusan NPWP. Isteri lalu menggunakan NPWPnya dia sendiri (tidak pakai NPWP suami) tapi kenapa tidak valid ya?
Jawaban
KSWP. Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: 1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan 2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. alamat WP tidak sesuai
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000125713_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion