faq:2021:12:23:000124375_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya terkait PPN DTP PMK103. Faktur Pajak semula 070. kemudianWP mau pembetulan karena mau tambahkan keterangan. apakah bisa menggunakan 071 atau WP harus batalkan dulu dan terbitkan ulang dengan NSFP baru?
Jawaban
silakan dibuatkan FP pengganti
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000124375_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion