User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000122349_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang mas mbak dan teman” izin bertanya. Apabila WP bertransaksi dengan bendaharawan kan PPN nya akan dipungut oleh Bendahara. Apabila ternyata mereka tidak menyetorkan pemungutan tsb apakah akan menjadi tanggung jawab rekanan? Atau bagaimana? Terima kasih sebelumnya


Jawaban

Sebenarnya ada ketentuan terkait tanggung jawab renteng. Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012) pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa. Cuma di aturan ini kan tanggung jawabnya ditujukan ke pembeli B

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ Y H O K
L W I J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D W​ D B P
 
faq/2021/12/23/000122349_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)