faq:2021:12:23:000122346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau misalkan perusahaan a punya hutang ke perushaaan b tetapi dibayarnya dengan apartemen. itu kena ppn atau engga ya mas/mba? terima kasih
Jawaban
Kena PPN ya atas penyerahan BKP berupa aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP. Sepanjang memenuhi syarat: 1. Yang menyerahkan adalah PKP 2. Aktiva yg diserahkan adalah aktiva yg mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yg diserahkan adalah bukan sedan atau station wagon
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000122346_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion