faq:2021:12:23:000117512_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kompensasi ke PKWT tu kena PPh 21 atau gak ya?
Jawaban
untuk PKWT blm diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan. Untuk masuk atau tidaknya ke pph pasal 21, silakan mengacu ke ketentuan di PER-16/2016. kalau ragu dan bingung menentukan bisa sarankan konsultasi dengan pihak kpp
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000117512_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion