faq:2021:12:23:000117511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau menanyakan untuk PEB Konsolidasi pelaporan di Efakturnya bagaimana ya?
Jawaban
PEB konsolidasi tetap dapat diinput di efaktur selama pada PEB tsb mencantumkan identitas pemilik barang sesuai PER 07/PJ/2021 karena format penginputan no dokumen PEB di efaktur sekarang menggunakan no.PEB#no.AJU, maka memang harus tahu no AJUnya biar bisa diinput.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000117511_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion