faq:2021:12:23:000115087_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atasan perusahaan membeli makanan dan direimburs ke perusahaan, apakah itu tetap diakui sebagai objek pajak atau tidak ya pak? gimana UU HPPnya ya?
Jawaban
dijelaskan sesuai uu hpp bahwa saat ini natura merupakan objek pajak kecuali hal2 tertentu yg diatur. Jika memang masuk dalam kategori yg dikecualikan maka atas natura tsb bukan objek, tp kalo tidak memenuhi kriteria maka merupakan objek pph. Sebaiknya menunggu aturan turunan utk teknis perpajakannya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000115087_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion