User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000115085_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk memastikan, apakah bisa dikreditkan atas FP yang tanggal pembuatan di FP beda dengan tanggal pada saat penyerahan BKP? Dan dasar ketentuannya apa ya?


Jawaban

selama masih blm lewat 3 bulan sejak saat fp seharusnya dibuat maka masih bisa dikreditkan oleh pihak pembeli. Pasal 71 pmk 18 th 2021

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D Q​ N᠎ H
Q B J X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R᠎ D V D
 
faq/2021/12/23/000115085_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)