faq:2021:12:23:000115085_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk memastikan, apakah bisa dikreditkan atas FP yang tanggal pembuatan di FP beda dengan tanggal pada saat penyerahan BKP? Dan dasar ketentuannya apa ya?
Jawaban
selama masih blm lewat 3 bulan sejak saat fp seharusnya dibuat maka masih bisa dikreditkan oleh pihak pembeli. Pasal 71 pmk 18 th 2021
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000115085_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion