faq:2021:12:23:000115083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
M Salahuddin Alfarisyi: Bagaimana perlakuan PPN atas barang berupa baju bekas untuk kegiatan sosial yang dikeluarkan dari Batam ke Papua ya?
Jawaban
Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN. (Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000115083_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion