faq:2021:12:23:000115076_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi taxmin @kring_pajak , apabila ada transaksi dengan bendaharawan, lalu bendaharawan melakukan kurang setor ppn, apa yg harus dilakukan? Krna bendaharawan mengatakan sdh tidak bisa menyetorkan kembali kekurangan ppn terserbut????????
Jawaban
ini digali dulu nominal transaksinya berapa? Wp menerbitkan kode faktur 01 atau 02? Kalau misalnya 02 maka atas transaksi tsb akan dipungut oleh bendaharanya, dan kewajiban penyetoran ada di pihak bendahara.. wp sebagai penjual cukup menerbitkan faktur dan melaporkan di SPTnya saja
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000115076_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion