faq:2021:12:23:000109525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk produk daging kan non PPN ya bu ? Kalau perusahaan yg menjual daging, jika omsetnya sudah melebihi 4,8M itu apakah wajib PKP bu ? mas mbak ini tetep wajib pkp kan ya? diliat dr omset nya kan? bukan dari produk yang dia jual. cuma nanti atas yang non bkp jd ga kena ppn
Jawaban
karena yang diserahkan bukan BKP sekalipun peredaran brutonya sudah melebihi 4.8 M maka tidak wajib PKP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000109525_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion