faq:2021:12:23:000109512_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo kita beli ruko, apakah harus dipisah asetnya antara tanah dan bangunannya. Di mana secara fiskal, nantinya bangunan yang disusutkan ?
Jawaban
Secara fiskal yang disusutkan bangunannya. Pembukuan dipisah atau digabung disesuaikan dengan standar pembukuan yang digunakan oleh WP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000109512_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion