faq:2021:12:23:000109508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, untuk ketentuan kompensasi kerugian masih pakai KEP-537/PJ./2000 kan ya?
Jawaban
yg ditanya WP jika ada kerugian apakah boleh dikompensasikan? Jika boleh berapa lama? Bisa dijelaskan sesuai UU PPh pasal 6 ayat (2) beserta penjelasannya. Kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000109508_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion