faq:2021:12:23:000106574_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT Induk akan mentransfer seluruh persediaan ke PT Anak, dikarenakan adanya pembagian bidang usaha. Atas transfer persediaan tersebut, PT Induk menjual seluruh persediaan ke PT Anak, apakah boleh menggunakan harga pokok (tanpa mark up/ mark down)? Apakah ada masalah berkaitan dengan Transfer Pricing?
Jawaban
boleh atau ga, sesuaikan sama prinsip akuntansi. Kalau untuk kaitannya dgn TP, bisa dijelaskan terkait hubungan istimewa dan transaksi afiliasi, kemudian baru jelaskan dokumen2nya sesuai pmk 231/2016
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106574_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion