Tanya
Ingin bertanya, jika perushaan kami DTP semua pegawai, lalu di satu masa ada yg pegawai resign (pegawai dtp) dan LB untuk LBnya apakah bisa di kompensasi. Contoh Nov DTP 600 rb ada 1 resign PPh lb 100 rb. Di ESPT maka kami isi KB 500 rb, semntara kita buat id billing 600 rb dan kita bayarkan ke karyawan dtp, bagaimana perlakuan LB 100 rb ini
Jawaban
Coba dipastikan dulu apakah mekanisme penghitungan pph 21 pegawai saat resign tsb sudah benar ya. Alur normalnya kan ketika pegawai resign, dihitung ulang dulu pph 21 selama masa bekerjanya sesuai per-16/2016 (belum bicara konteks dtp ya). Lalu cek apakah ada Kelebihan pemotongan dari perhitungan tsb. Ketika ketauan ternyata LB, yg LB tadi nggak serta merta dikembalikan semua ke pegawai resign tadi dan diklaim jadi kompensasi si perusahaan. Kurangkan dulu dg dtp yg sudah pernah diterima pega
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion