faq:2021:12:23:000106231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya misalkan pt a punya hutang ke pt b pt a ngak punya uang untuk bayar ke pt b jadi bayar menggunakan apartemen. kalau hutang kan biasanya kan ada bunga ya kalau kita balikin hutang dengan property atau apartemen ini bagaimana ya pph 23 nya?
Jawaban
Pm. Dari sisi pph 23, selama memang si pemberi utang menerima penghasilan bunga (yg dibayar dalam bentuk apapun), tetap ada aspek terutang pph 23 atas bunga pinjaman tsb ya. Terus ketika ada pengalihan tanah bangunan pasti secara umum ada pphtb juga
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106231_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion