faq:2021:12:23:000106209_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pegawai resign dimana masa-masa sebelumnya menikmati insentif PPh 21 DTP, harus pembetulan realisasi dan spt masa 21 sebelum-sebelumnya ga?
Jawaban
kalau perhitungannya sudah sesuai tidak perlu, kalau setelah dihitung ulang ternyat timbul lb harus memperhitungkan porsi lb yang berasal dari dtp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106209_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion