faq:2021:12:23:000106199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wpln punya npwp, udah ninggalin Indo selama2nya tapi npwp belum dihapus, lalu dapat penghasilan di bulan setelah meninggalkan indonesia, dipotong PPh 21 apa 26?
Jawaban
kalau sudah memenuhi klasul WPLN harusnya dipotong PPh 26 tapi bisa sarankan konfirm kppnya juga karena NPWP ybs belum dihapus, takutnya masih dianggap WPDN oleh KPP
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106199_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion