Tanya
kantor saya kn ada tagihan service charge. Cuman pengelolaan y itu sekarang di pegang oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Dalam surat himbauan y pengelola gedeung meminta agar PPSRS tidak dipotong PPh 4(2) 10%. Dasar Hukumnya SE-01/PJ.33/1998. Lalu kalau ada tagihan service chagre yang ditagihkan oleh PPPRS ke perusahaan kami berarti bukan objek PPh Pasal 4(2) ?
Jawaban
untuk saat ini sudah menggunakan PP 34/2017 dan se SE-14/PJ.53/2003, Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion