faq:2021:12:23:000106186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait saat ingin melaporkan SPT Tahunan namun muncul notifikasi “SPT Lebih Bayar tidak dapat disampaikan setelah lewat dari 3 tahun”. Sudah digali oleh agent sebelumnya, namun belum dijawab terkait apakah ini SPT Tahunan atau Masa dan gak menjelaskan apakah SPTnya benar-benar lebih bayar atau tidak. Harus digali lagi atau bagaimana ya?
Jawaban
Iya, Mbak. Minta WP-nya memastikan kembali, apakah yang dia maksud SPT Tahunan? Jika iya, pastikan pengisian SPT-nya memang sudah benar, lengkap, dan jelas. Kemudian bisa disampaikan sesuai pasal 3 ayat 7 UU KUP stdd UU HPP, bisa digali juga apakah WP-nya memang telah ditegur secara tertulis atau belum.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106186_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion