faq:2021:12:23:000106183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kantor kan menggunakan jasa marketing frelance, jadi ada sistem pembayaran komisi / refferal, itu tarifnya berapa ya?
Jawaban
Setelah digali, pemberi jasa adalah OP. Atas jasa tersebut dikenakan PPh 21. Masuk kategori pegawai tetap, bukan pegawai atau tenaga harian lepas, penentuannya dikemablikan ke WP. Bisa pakai PER-16/2016 untuk definisinya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106183_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion