faq:2021:12:23:000106181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah biaya tagihan listrik, air, dsb termasuk dalam bruto DPP untuk pengenaan PPh final sewa bangunan? Jika iya, billingnya digabung atau masing2 per tagihan. Misal tgl 1 tagihan listrik, tgl 2 tagihan air, tgl 3 service charge. nah itu pas buat e-billingnya satu2 pertanggal/ditotalin aja pajaknya?
Jawaban
biaya air dan listrik merupakan biaya layanan yang termasuk ke definisi bruto nilai persewaan baik yang dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106181_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion