faq:2021:12:23:000106172_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dlm tahap pemeriksaan sudah mendapatkan sphp. WP mw melakukan pembayaran pendahuluan atas pajak yg ada di sphp tanpa menunggu SKP terbit apakah bisa?
Jawaban
berdasarkan pmk 184/2015 dan pmk 18/2021, dalam sphp, prosesnya hanya terkait pembahasan temuan pemeriksaan antara kedua belah pihak dan koreksi pajak terutang apakah disetujui atau tidak setujui oleh wajib pajak. untuk pembayaran dapat dilakukan ketika SKP nya terbit. namun, di e-billing sendiri ada diakomodir kjs 199 untuk Pembayaran Pendahuluan skp. untuk penggunaan kjs ini, silahkan konfirmasi ke kpp dulu.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106172_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion