faq:2021:12:23:000106141_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada maintenance dari jepang (tapi by virtual) apakah tetep dipotong pph 26 dan dikenakan PPN JLN?lawan transaksi badan, tidak BUT dan ada form DGT
Jawaban
Atas penghasilan yang diterima atas imbalan jasa oleh pihak luar negeri dari Indonesia merupakan objek pph pasal 26. Jadi dipotong pph pasal 26 sebesar 20% atau mengunakan aturan P3B, karena disini tidak ada DGT brti dipotong 20%. Untuk PPN sepanjang, memenuhi yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: (angka 3 SE-147/PJ/2010) maka terutang PPN atas pemanfaatan JKP LN percakapan wp sudah close (peckpn tidak nyambung sudah acc TL untk close)
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106141_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion