User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000106141_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada maintenance dari jepang (tapi by virtual) apakah tetep dipotong pph 26 dan dikenakan PPN JLN?lawan transaksi badan, tidak BUT dan ada form DGT


Jawaban

Atas penghasilan yang diterima atas imbalan jasa oleh pihak luar negeri dari Indonesia merupakan objek pph pasal 26. Jadi dipotong pph pasal 26 sebesar 20% atau mengunakan aturan P3B, karena disini tidak ada DGT brti dipotong 20%. Untuk PPN sepanjang, memenuhi yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: (angka 3 SE-147/PJ/2010) maka terutang PPN atas pemanfaatan JKP LN percakapan wp sudah close (peckpn tidak nyambung sudah acc TL untk close)

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G P X S
Y Y B P J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S D​ M L H
 
faq/2021/12/23/000106141_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)