faq:2021:12:23:000106135_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo punya onta, apakah dimasukkan di kolom harta spt tahunan? Jika iya kodenya apakah yg harta bergerak lainnya?
Jawaban
Betul. Hewan ternak merupakan aset (harta). Silakan laporkan harta yang dimiliki/dikuasai pada akhir Tahun Pajak tsb di SPT Tahunan. Apabila tidak ada pos khusus untuk melaporkan harta berupa hewan ternak tsb, maka bisa dimasukkan ke Kode Harta 059: harta bergerak lainnya. Referensi: Lampiran PER-19/PJ/2014.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106135_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion