User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000106121_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dividen yang diterima OP dari dalam negeri tapi tidak diinvestasikan apakah harus dipotong oleh perseroan pembayar dividen?


Jawaban

Pasal 40 PMK 18/2021 (1) PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. (3) Wajib Pajak orang pribadi yang

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S H Q H
K D E T N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I F U R
 
faq/2021/12/23/000106121_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)