faq:2021:12:23:000106121_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen yang diterima OP dari dalam negeri tapi tidak diinvestasikan apakah harus dipotong oleh perseroan pembayar dividen?
Jawaban
Pasal 40 PMK 18/2021 (1) PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. (3) Wajib Pajak orang pribadi yang
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106121_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion