User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000106119_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT yg sahamnya dibeli wpln kemudian oleh wpln ini dijual lagi ke wpln lain, pajaknya bagaimana ya mas?


Jawaban

Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Jika Pembeli saham adalah WPLN : Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran dilakukan oleh Perseroan de

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L​ N W S
W​ Z R R H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H​ E R V
 
faq/2021/12/23/000106119_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)