faq:2021:12:23:000106116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya, perusahaan kami bergerak dibidang jasa transportasi pengiriman barang dan sudah PKP, biasanya terbitkkan FP PK menggunakan kode faktur 040 (DPP 10% dari invoice), nah ini kami ada transaksi kepada BUMN yang seharusnya menggunakan kode 030, mau nanya apakah tetap menggunakan kode 040 (DPP 10% dari invoice) atau menggunakan 030 dengan PPN 10% dari invoice (hitungan normal). terimakasih
Jawaban
di lampiran PER-24/PJ/2012 secara gak langsung jelasin kalo kode FP 02 dan 03 lebih kuat dari kode 04. kalo memang memenuhi kriteria pemungutan oleh BUMN, maka kodenya 03 dengan DPP nilai lain. kriteria yang tidak dipungut BUMN ada di Pasal 5 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2021
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106116_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion