Tanya
#19Q Email Mau tanya, kalo “pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia” oleh pelayaran luar negeri yang melakukan usaha melalui BUT di Indonesia, maka kalo BUT tersebut malakukan “pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia”, pengasilan tersebut apakah kena PPH 15 atau PPh withholding yang lainnya, kalo kena, PPH pasal berapa dan tarif nya berapa Kalo tidak kena, apakah pelayaran luar negeri yang mela
Jawaban
#19A: ada di KMK 417/1996 dan SE-32/PJ.4/1996 mas. yg kena PPh Pasal 15 pelayaran luar negeri itu pengangkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di LN. jadi untuk pengangkutan dari pelabuhan LN ke indonesia itu gak kena PPh pasal 15. atas penghasilan tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion