User Tools

Site Tools


faq:2021:12:23:000106075_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp yang tidak/terlambat menerbitkan FP sanksinya masih 2% ya?


Jawaban

UU 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A N᠎ O O
Q L᠎ C N Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F Q E T
 
faq/2021/12/23/000106075_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)