faq:2021:12:23:000106075_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp yang tidak/terlambat menerbitkan FP sanksinya masih 2% ya?
Jawaban
UU 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/23/000106075_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion